Penelitian ini membahas tentang analisis delik pembunuhan berencana dalam putusan pengadilan negeri Binjai No 121/Pid.B/2023/PN Bnj. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu bentuk delik pembunuhan yang sangat keji adalah tindak pidana pembunuhan berencana yang telah diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana yang paling berat yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative (legal research) yang merupakan metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada norma hukum positif yang bersifat peraturan hukum dan putusan hakim. Dalam penelitian ini, menggunakan data sekunder sebagai data utamanya yaitu terdiri dari bahan hukum primer yakni KUHP, Putusan Pengadilan Negeri Binjai No 121/Pid.B/2023/PN Bnj dan KUHAP. Hasil dalam penelitian ini dapat dilihat, bahwasanya dalam kasus nomor 121/Pid.B/2023/PN Bnj pertimbangan Hakim mengenai unsur-unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini telah terpenuhi dengan benar sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun merupakan putusan yang tepat.
Copyrights © 2023