Konflik sengketa tanah di Pulau Rempang, Batam, mencerminkan kompleksitas antara kepentingan masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan swasta. Dengan menganalisis akar permasalahan dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah dan kebijakan tanah. Konflik ini bukan hanya lokal tetapi mencerminkan dinamika global dalam tata kelola sumber daya. Penanganan konflik memerlukan pendekatan inklusif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan hak asasi manusia, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Melalui studi kasus, analisis kebijakan, dan pendekatan hukum adat, artikel ini bertujuan memahami, menganalisis, dan mencari solusi untuk konflik tersebut. Fokus juga diberikan pada kondisi masyarakat adat, dan juga menyoroti urgensi pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sebagai elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan di Pulau Rempang.
Copyrights © 2024