Satu-satunya pejabat umum yang memiliki otoritas untuk membuat akta asli sebagai bukti lengkap adalah notaris. Dalam melaksanakan sebagian tanggung jawab negara dibidang hukum perdata, notaris berfungsi sebagai perwakilan negara, untuk melindungi warga negara dalam bidang hukum privat, negara sudah memberikan notaris wewenang untuk membuat akta otentik. Untuk menjamin operasional yang efektif dan tidak mengganggu wewenang jabatan lainnya, setiap tanggung jawab yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi oleh undang-undang yang berlaku dan dibatasi olehnya. Berbagai hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan notaris dalam menjalankan profesi dan jabatannya sebagai pejabat publik diatur kode etik notaris ini. Kode etik notaris ini mencakup aturan, larangan, dan hukuman bagi notaris yang melanggarnya. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Pendekatan yuridis, di mana hukum dianggap sebagai standar, disebut das sollen, karena penelitian ini menggunakan sumber hukum tertulis, yaitu perundang-undangan. Metode normatif yang menggunakan bahan hukum dan data sekunder (data yang dikumpulkan melalui penyelidikan dokumen) seperti putusan dan beberapa jurnal karya ilmiah) untuk menganalisis masalah bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan kode etik notaris dalam perjanjian sewa ruko dan konsekuensi hukumnya. Menurut undang-undang dan peraturan lain, diberikan kepada notaris yang diduga melanggar kode etik notaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024