Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan sosio-ekonomi dalam konteks ekonomi Islam. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan jenis penelitian library research, studi ini berfokus pada aspek-aspek utama seperti pembagian kekayaan, sistem keuangan, dan perlindungan terhadap eksploitasi. Melibatkan tinjauan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti mudharabah, musyarakah, larangan riba, dan kewajiban zakat, studi ini menjelaskan bagaimana aspek-aspek tersebut membentuk kerangka kerja keadilan sosio-ekonomi. Selain itu, artikel ini menyoroti konsep Maqashid al-Syariah sebagai landasan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan hak-hak individu. Dengan menyajikan integrasi analisis konseptual dan praktikal, artikel ini memberikan pandangan yang komprehensif terkait upaya mewujudkan keadilan sosio-ekonomi dalam konteks ekonomi berbasis syariah. Analisis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan untuk mencapai tujuan keadilan sosio-ekonomi dalam masyarakat.
Copyrights © 2022