Regulasi tentang penanaman modal asing yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan produk politik yang memberikan perlakuan yang sama kepada penanaman modal yang berasal dari Negara mana pun, yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Regulasi tersebut banyak memberikan fasilitas terhadap penanaman modal asing antara lain yaitu pembebasan atau keringanan pajak, repatriasi modal, dan fasilitas perizinan. Kedua, bahwa dampak politik hukum tersebut terhadap UMKM adalah yang bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuun 1945. Sebab demokrasi ekonomi menghendaki terpenuhnya hak-hak dasar warga Negara Indonesia yang dalam konteks ini adalah UMKM tanpa ada individu yang terkecuali, sedangkan ketentuan-ketentuan menurut liberalisasi perdagangan terseebut dilandasi oleh pemikiran kapitalisme membatasi hak-hak dasar tersebut dan bagi mereka yang mampu bersaing yang dapat menikmati keuntungan dari ketentuan perdagangan internasional. Sedangkan UMKM masih memerlukan afirmasi kebijakan dari pemerintah.
Copyrights © 2024