Pajak merupakan sumber pendanaan negara yang paling besar yang digunakan untuk membangun kepentingan umum. Salah satu jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini membahas tentang analisis pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan jasa pelaksana kontruksi PT Envicon Ekatama pada periode 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dan penerapan akuntansi pajak milik PT Envicon Ekatama pada tahun 2022. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Envicon Pratama berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 adalah kurang bayar; PT Envicon Ekatama mengalami keterlambatan pembayaran PPN pada bulan Januari 2022; selama proses pelaporan tahun 2022-2023 terjadi keterlambatan yang mengakibatkan perusahaan membayar sanksi administratif sesuai ketentuan undang-undang.
Copyrights © 2024