Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang tinjauan hukum terhadap tindak pidana penggelapan uang di polda sumatera utara (Studi Kasus Laporan No. LP/B/2126/2021/SPKT/POLDA SUMUT). Peran Penyidik dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan uang maka penyidik melaksanakan tugasnya dalam melakukan penyelidikan yang akhirnya dapat melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan saksi, menetapkan tersangka dan menemukan Barang Bukti yang selanjutnya diserahkan ke Penuntut Umum dan penerapan hukum di Polda Sumatera Utara sudah sangat baik dan lebih mengutamakan nilai keadilan. Dengan pendekatan penelitian normatif. Proses penyelidikan adalah Pemberkasan perkara dengan membuat BAP secara manual dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 75 KUHAP dan peraturan pelaksanaannya merupakan metode lama (BAP secara verbal). Metode BAP tersebut merupakan awal mula penyelesaian perkara pidana yang sebenarnya sudah dimulai sejak pelaku tertangkap polisi dan diberitahu bahwa dirinya telah berbuat suatu tindak pidana dan akan mengalami suatu penyelesaian lebih lanjut.
Copyrights © 2024