Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan menjadi satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang harus diatas karena dampaknya sangat berpengaruh terhadap ekonomi, politik, budaya dan kemanusiaan. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data-data yang diperoleh. Tipe penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan di bidang hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan politik hukum pidana di dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Indonesia dan hambatan pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Copyrights © 2024