Aceh diberikan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang disebut sebagai Qanun. Politik hukum memainkan peran penting terhadap kebijakan dasar yang menentukan jalur, bentuk, dan substansi hukum yang akan dihasilkan dalam Qanun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam bagaimana pengaruh politik hukum dalam pembentukan Qanun di Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan analisis data secara deskriptif. Melalui analisis penelitian ini, Politik hukum dalam pembentukan Qanun di Aceh bukan sekadar rangkaian proses hukum formal, tetapi juga representasi dari dinamika politik lokal, sejarah, identitas kultural, dan nilai-nilai keagamaan. Keseluruhan, hubungan erat antara politik dan hukum menjadi landasan penting dalam membentuk produk hukum daerah yang mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh.
Copyrights © 2024