ABSTRAK Transplantasi organ adalah pemindahan organ dari satu tubuh ke tubuh lain atau pemindahan organ dari penerima ke donor yang organnya rusak. Transplantasi organ hingga saat ini masih menjadi perdebatan tentang boleh atau tidaknya untuk dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau transplantasi organ dari berbagai aspek mulai dari perspektif islam, hukum positif, dan etika kedokteran. Metode penelitian ini adalah meta analisis menggunakan PRISMA. Artikel diperoleh melalui Google Scholar. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa tranplantasi organ setelah ditinjau dari berbagai aspek diketahui ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk dilakukan tetapi dengan melalui proses dan prosedur yang panjang. Namun dari sudut pandang etika dan agama tetap saja transplantasi organ adalah sesuatu yang dilarang. Kata kunci : Etika Kedokteran,Transplantasi Organ, Hukum Positif ABSTRACT Organ transplantation is the transfer of organs from one body to another or the transfer of organs from a recipient to a donor whose organs are damaged. Until now, organ transplantation is still a matter of debate about whether it can be done or not. The aim of this research is to review organ transplantation from various aspects ranging from Islamic perspective, positive law, and medical ethics. This research method is meta analysis using PRISMA. Article obtained via Google Scholar. The results of this research showed that after reviewing organ transplants from various aspects, it was found that there were certain conditions that were permitted to be carried out but through long processes and procedures. However, from an ethical and religious perspective, organ transplantation is still something that is prohibited. Keyword: Medical Ethics, Organ Transplantation, Positive Law
Copyrights © 2023