Kelembagaan Panglima Laot merupakan lembaga adat yang menangani permasalahan adat laut di Aceh. Tugas dan fungsi Panglima Laot secara jelas disebutkan dalam Qanun Aceh 9/2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, Qanun Aceh 10/2008 Tentang Lembaga Adat. Selain berkedudukan sebagai lembaga adat yang memiliki struktur organisasinya, Panglima Laot juga memiliki wewenang sebagai hakim perdamaian pada peradilan adat laot. Urgensi kajian ini dilakukan disebabkan Panglima laot desa Matang Rayeuk, dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan antar nelayan dan pelanggaran terhadap hukum adat laut, selama ini masih terdapat kebingungan dalam penerapannya. Pedoman Peradilan Adat di Aceh yang telah ada, dianggap masih sangat umum dalam pembahasannya dengan pembahasan proritas tentang Peradilan Adat Gampong/desa. Sedangkan peradilan adat laot belum spesifik mekanisme pelaksanaannya. Padahal penyelesaian peradilan adat laot dan peradilan adat gampong itu berbeda, serta lembaga adat yang menyelesaikan juga berbeda. Sehingga berpotensi akan bertentangan dengan hukum positif. Metode penelitian digunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan literature review. Sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur kelembagaan Panglima Laot di Aceh Timur belum selaras dengan struktur Panglima Laot tingkat Provinsi sehingga perlu dilakukan pembenahan. Pelaksanaan wewenang Panglima Laot sebagai hakim pada peradilan adat laot belum maksimal
Copyrights © 2023