Pelaku dan korban pelecehan sesksual bisa terjadi diberbagai usia dimulai anak-anak hingga usia dewasa. Pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan salah satunya yakni di dunia Pendidikan. SMA IT AL Fityah sejauh ini belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait dengan Pelcehan seksual dan seksisme, karena sosialisasi terkait pelecehan seksual sangatlah penting, mengingat beberapa waktu terakhir banyak kasus-kasus terkait pelecehan seksual terjadi dilingkungan sekolah. Dari permasalahan yang dihadapi oleh Mitra sehingga Tim Pengabdian memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Pelecehan seksual dan seksisme. Pelecehan seksual diatur dalam KUHP dari pasal 289 - 296, pelecehan seksualĀ diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 2023 pasal 412-422 KUHP serta pada undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dengan menampilkan materi/ PPT pada In focus. Pengetahuan terkait dengan pelecehan seksual dan seksisma para murid dan guru menjadi bertambah terkait dengan pelecehan seksual dan pengaturannya di dalam berbagai undang-undang.
Copyrights © 2023