Islamic Human Development Index dalam penelitian ini digunakan untuk mengukur kesejahteraan daerah berdasarkan Maqashid Syariah. I-HDI mengukur kesejahteraan daerah yang mencakup kesejahteraan material maupun kesejahteraan non material dengan lima perlindungan Maqashid Syariah, yaitu perlindungan agama (ad-Dien), perlindungan jiwa (an-Nafs), perlindungan akal (al-‘Aql), perlindungan keturunan (an-Nasl) dan perlindungan harta (al-ma’al). Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Penelitian ini dilakukan pada tiga provinsi yang berbeda yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis index pencapaian pembangunan manusia di Provinsi Aceh, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan dengan metode perhitungan I-HDI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa provinsi Aceh, Bengkulu dan Sumatera Barat dikategorikan kedalam status pembangunan I-HDI yang rendah melalui perhitungan I-HDI.
Copyrights © 2023