Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 21, No 1 (2019): Vol. 21, No. 1 (April 2019)

Penegakan Hukum Korupsi Politik

Maria Silvya E. Wangga (Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
R. Bondan Agung Kardono (Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Aditya Wirawan (Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
27 May 2019

Abstract

Korupsi politik memiliki kaitan dengan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian socio legal, bertujuan untuk mengkaji penegakan korupsi politik, dalam perspektif hukum dan kriminologi. Penegakan korupsi politik dalam perspektif hukum, dapat ditempuh oleh hakim dengan memaksimalkan pidana penjara serta penjatuhan pidana tambahan, berupa pembayaran ganti rugi dan pencabutan hak politik. Upaya tersebut, perlu diperkuat pula dengan pendekatan nilai, yang berkelanjutan dan integral. Dalam perspektif kriminologi, korupsi politik berkaitan dengan teori pertukaran sosial. Pejabat atau penyelenggara negara mempertukarkan nilai-nilai moral, integritas, profesionalisme, jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh dengan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan gratis, perjalanan wisata, dan kemudahan fasilitas lainnya secara tidak sah. Bahkan juga mempertinggi persahabatan, kepuasan, dan meningkatkan harga diri atau status sosial dengan kekuasaan yang lebih besar atau dengan penguasa yang lebih tinggi darinya. Oleh karenanya, rumusan pasal memperdagangkan pengaruh, perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Enforcement on Political Corruption Political corruption has to do with abuse of authority / power. This papers uses the socio legal research method, it aims to examine enforcement on political corruption, in a legal and criminological perspective. Enforcement of political corruption in a legal perspective, can be taken by judge by maximizing imprisonment and additional criminal imposition; by payment of compensation and revocation of political rights. These efforts need to be strengthened by a value approach, which is sustainable and integrated. In a criminology perspective, political corruption is related to social exchange theory. State officials or state administrators exchange moral values, integrity, professionalism, position, power and influence with money, goods, discounts, commissions, interest-free loans, free medical treatment, tours and other facilities in an illegal manner. It also enhances friendship, satisfaction and increases self-esteem or social status with greater power or with a higher authority. Therefore, the formulation of the article on trading influence must be included in the revision of the Law on the Eradication of Corruption Crimes.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

anun: Jurnal Ilmu Hukum (KJIH), the Indonesian Journal of Autonomy Law, is an international journal dedicated to the study of autonomy law within the framework of national and international legal systems. Published thrice annually (April, August, December), KJIH provides valuable insights for ...