ABSTRAK: Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pembaruan hukum perbankan syariah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Indonesia. Penulisan dilakukan dengan penelusuran sumber hukum dan bahan hukum. Hasil kajian menemukan bahwa pembaruan hukum dalam bidang perbankan syariah sebagai bagian dari hukum ekonomi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Perwujudan ini dalam rangka mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dan mensinergikan lembaga penegak hukum untuk memahami dan menjalankan kompetensi masing-masing. Di samping itu harus menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan hak dan kewajiban serta kompetensi lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 telah memberikan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama. Oleh karena itu semua pihak seyogyanya mematuhi dan menaati serta saling menghargai dan menghormati terhadap putusan tersebut dan menjalankan putusan itu sesuai dengan prosedur yang ada. Law Reform in The Field of Sharia Economics Law ABSTRACT: This article aims to discuss the importance of reform of sharia banking law to realize the welfare of the people in Indonesia. It is conducted by exploring legal sources and materials. The findings are that legal reform in the field of Islamic banking as part of sharia economic law is to realize people's welfare. This fact is in order to comply with the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 and take part of law enforcement agencies to understand and implement their respective competencies. In addition, it should raise awareness to the community about the rights and obligations and competence of judiciary institutions in Indonesia. The decision of the Constitutional Court No. 93/PUU-X/2012 has authorized the settlement of Islamic banking dispute to the Religious Courts. Thus, all parties should obey and obey and respect each other and respect the verdict and execute the decision in accordance with existing procedures.
Copyrights © 2017