ABSTRAK. Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi babak baru dalam pengaturan minyak dan gas di Indonesia. UU ini ingin menegaskan bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini menemukan bahwa dalam UU sudah ditegaskan mengenai tujuan pengelolaan gas bumi dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Namun demikian, pengelolaan gas harus dilakukan secara hati-hati dan seyogianya terbebas dari skema liberalisasi yang berpotensi membawa ketidakadilan sosial dan kegagalan pencapaian kesejahteraan rakyat. Putusan MK yang telah menganulir pasal-pasal dalam UU tersebut, maka rekonstruksi hukum sangat penting dilakukan, dengan menjamin keberadaan hukum yang menciptakan kebahagiaan bagi rakyat. Reconstruction of Oil and Gas Law That Just in Indonesia ABSTRACT. Inception of Law Number 22 of 2001 on Oil and Gas to become a new chapter in the regulation of oil and gas in Indonesia. This law would like to emphasize that national development should be directed to the implementation of public welfare by reforming all areas of national life. This article found that the Act has been emphasized on management objectives of natural gas in order to increase state revenues, create jobs, improve the welfare and prosperity of the people fair and equitable, and still preserve the environment. However, management of gas must be done carefully and should be free from liberalization scheme that could potentially bring social injustice and failure to achieve the welfare of the people. Constitutional Court decision which had been annulled clauses in the law, then the law is essential reconstruction, to ensure the existence of laws that create happiness for the people
Copyrights © 2016