Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 22, No 2 (2020): Vol. 22, No. 2, Agustus 2020

Pertanggungjawaban Maskapai dan Perusahaan Asuransi terhadap Kematian Penumpang Akibat Kecelakaan Pesawat Terbang

Stefani Kamajaya (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)
Fernando Sirait (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)
Klara Sihombing (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)
Karenita Situmorang (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan dan perusahaan atas kematian penumpang akibat kecelakaan penumpang. Yang disebabkan bukan kesalahan maskapai. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang bagaimana dapat dilakukan oleh masyarakat ketika mengalami hal terse-but. Metode penelitian mengunakan deskriptif yuridis, yaitu dengan mendeskripskan aturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban. Sumber yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisa menunjukkan bahwa maskapai tidak bertanggung jawab membayar ganti kerugian atas kematian penumpang sepanjang maskapai dapat membuktikan kecelakaan tersebut bukan kesalahan maskapai. Asuransi Jasa Raharja bertanggung jawab untuk membayar santunan kepada ahli waris penum-pang yang meninggal karena kecelakaan pesawat baik karena kesalahan maskapai maupun bukan kesalahan maskapai sepanjang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, asuransi jasa raharja wajib membayar ganti rugi berdasarkan PMK 15 Tahun 2017 karena setiap penumpang sudah membayarkan premi asuransi pada saat membeli karcis/tiket pesawat udara. Liability of Airlines and Insurance Companies Against Passenger Death Because of Flight Accident This study aims to determine the responsibilities of airlines and companies for passenger deaths due to accidents that not caused by airline’s fault, and to determine the legal remedies that can be done by the public when experiencing it. The research method uses descriptive juridical that is by describing the rules of law regarding accountability. Primary and secondary legal data sources is used. The analysis shows that the airline is not responsible for paying compensation for the death of the passenger as long as the airline can prove the accident was not the fault of the airline. Jasa Raharja insurance is responsible for paying compensation to the heirs of passengers who died in a plane crash either because airline fault or not as long as in accordance with Government Regulation No. 17/1965, Jasa Raharja insurance company is required to pay compensation based on PMK 15/2017 because every passenger has paid insurance premium when buying a ticket.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

anun: Jurnal Ilmu Hukum (KJIH), the Indonesian Journal of Autonomy Law, is an international journal dedicated to the study of autonomy law within the framework of national and international legal systems. Published thrice annually (April, August, December), KJIH provides valuable insights for ...