ABSTRAK: KUHP yang berlaku di Indonesia adalah Wetboekvanstrafrecht. Tuntutan akan adanya KUHP Nasional yang mencerminkan nilai-nilai ke-Indonesiaan sudah lama dirasakan dan sudah diupayakan, kini rancangan KUHP tersebut sudah dilimpahkan kepada DPR untuk dibahas. Di sini lain, perubahan paradigma dalam ketetanegaraan telah memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Provinsi Aceh yang memperoleh kekhususan berdasarkan beberapa Undang-undang dan terakhir dengan Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengeluarkan beberapa Qanun syariat dan di dalamnya terdapat ancaman pidana yang tidak terdapat di dalam KUHP sebagai induk dari Hukum Pidana materil. Dalam perspektif pembangunan Hukum Pidana, maka kebijakan pidana Qanun NAD dapat dijadikan dasar bagi pembangunan hukum pidana nasional yang berwawasan Bhineka Tunggal Ika sebagai salah satu wawasan pembangunan hukum yang berwawasan nasional. Disarankan hendaknya pidana cambuk dijadikan sebagai pidana alternatif, bukan satu-satunya pidana, dan segera membuat hukum pidana formil serta segera melakukan revisi qanun syari’at dengan mencantumkan sanksi berupa tindakan. KUHP Nasional sebagai induk dari Hukum Pidana materil hendaknya memuat aturan yang dapat dijadikan payung hukum sehubungan dengan tuntutan beberapa daerah dalam menerapkan ketentuan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Criminal Law Policy on Qanun Aceh in the Criminal Law Prescriptive ABSTRACT: Aceh Province has been granted specificity bu several laws and the latest by the Act Number 11, 2006 on Aceh Government which has issued several Qanuns (local laws) and included criminal sanctions that does not exist in the Criminal Code as the main materiel of the Criminal Law. In the development perspective of the Penal Code, the criminal policy Qanun NAD can be the foundation for the development of national criminal law-minded unity in diversity as one of the legal development insights national vision. It is suggested that criminal whip should be used as an alternative punishment, is not the only criminal, and immediately mode a formal criminal law and immediately revise by stating qanuns shari’ah sanctioned action. The National Criminal Code as the main materiel of the Penal Code should contain rules that can be used as an umbrella law with respect to the demands of some areas in applying the laws of life in society.
Copyrights © 2015