ABSTRACT: Penegakan hukum lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bersifat preventif dan represif. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan, yang dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya represif dilakukan apabila pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi, baik melalui instrumen hukum administrasi, instrumen hukum perdata maupun instrumen hukum pidana. Environmental Law Enfornement in Accordance With the Act Number 32, 2009 regarding the Protection and Menegement of Environmental
Copyrights © 2010