ABSTRAK: Korupsi merupakan suatu bentuk perbuatan yang dikategorikan berupa penyuapan, manipulasi dan lainnya. Dalam kajian hukum di Indonesia, korupsi tergolong dalam perbuatan tindak pidana seperti tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Dilihat dari dampaknya, perbuatan ini tidak hanya mempengaruhi moralitas manusia secara personal, tetapi juga menyangkut kepentingan umum. Dimana rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam segala aspek mampu menciptakan kemerosotan nilai-nilai moralitas dan kesenjangan sosial yang paling parah, seperti kemiskinan, tidak kejahatan yang parah dan lainnya. Hal ini menyebabkan pengrusakan terhadap kemaslahatan umum dan bertentangan dengan tujuan pensyari’atan. Akibat dari dampak tersebut, Islam melarang dan mengharamkan perbuatan tersebut dan dapat diganjar dengan sanksi yang berat. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yang mencari dan menemukan sumber hukum dari literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan topik bahasan yang dikaji. Corruption in Islamic Law ABSTRACT: Corruption is an action that is categorized in the form of bribery, manipulation etc. Indonesia’s legal study, corruption belongs to the deeds of the offenses set forth in the Act Number 31, 1999 in relation to the Act Number 20, 2001. Form the impact, this action not only affects human morality personality, but also public interest. The damages to all aspects of life are able to create slump values of morality and the most severe social inequality, such as poverty, crime is not severe and more. This causes destruction of the public good and contrary to the purpose Islamic law obedience. As a result, Islam forbids and prohibits such action, and can be rewarded with severe sanctions. This is normative legal research, seeking and finding the source of the laws of literature related to the topic being studied.
Copyrights © 2015