Asas Cabotage mengatur bahwa hanya kapal berbendera Indonesia dan Awak Kapal yang berkewarganegaraan Indonesia yang dapat berlayar di Indonesia, dan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi Asas Cabotage berpengaruh besar terhadap industri pelayaran nasional yang terbukti semakin berkembangnya Jumlah perusahaan pelayaran dan kapal nasional dari tahun ke tahun, serta menurunkan jumlah pengangguran sehingga menguntungkan untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini merujuk pada data yang ada dalam praktik (das sein) yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku (das sollen) dengan pendekatan kasus melalui metode wawancara langsung dengan salah satu pengurus Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) tentang pengaruh Asas Cabotage dan ketentuan yang berkaitan, dan disimpulkan bahwa ada ketentuan yang masih memperbolehkan Kapal Asing yang masuk ke Indonesia dengan syarat. Kata Kunci: Asas Cabbotage, Perhubungan laut, Kapal, Peraturan,Abstract The Cabotage principle stipulates that only Indonesian-flagged ships and crew members with Indonesian citizenship can sail in Indonesia, and is regulated in Article 8 of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping with the provisions of the Regulation of the Minister of Transportation Number PM 2 of 2021 concerning PM 2 of 2021 Regarding Procedures and Requirements for Granting Approval to the Use of Foreign Ships for Other Activities in Indonesian Waters Excluding Activities for Transporting Passengers and Goods. Based on the results of the study, it was found that the implementation of the Cabotage Principle had a major influence on the national shipping industry which was proven to be growing in the number of national shipping companies and ships from year to year, as well as reducing the number of unemployed so that it was beneficial for the prosperity of the people. This study refers to data that is in practice (das sein) which is then linked to the applicable legal provisions (das sollen) with a case approach through direct interviews with one of the administrators of the Indonesian National Shipowners' Association (INSA) about the effect of the Cabotage Principle and the provisions related, and it is concluded that there are provisions that still allow foreign ships to enter Indonesia with conditions.Keywords: Cabotage Principle, Sea Transportation, Ship, Regulation
Copyrights © 2022