Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 1 (2023): Ahwaluna

MEMBUMIKAN FIQH LINGKUNGAN DALAM BINGKAI SANITASI AMAN

Moh Hamim (IAIT)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Fiqh lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari maqasyid syari’ah yang mempunyai lima pondasi dasar yaitu hifdh din, hifdh nafs, hifdhu aql, hifdh nasl dan hifdh mal. Ulama kontemporer kemudian menambahkan fiqh lingkungan menjadi maqasyid yang ke enam yang lazim di kenal dengan al-fiqh bi’ah yaitu fiqh lingkungan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendalami konsep fiqh lingkungan, mendeskripsikan konsep sanitasi aman dan untuk menganalisis fiqh lingkungan dalam bingkai sanitasi aman. Metode tang digunakan adalah library research Library research atau penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber-sumber yang terdapat di perpustakaan atau pusat informasi. Hasil yang didapatkan adalah (1) manusia haruslah menjaga keseimbangan ekosistem dan mengganggu atau merusaknya adalah menghancurkan kehidupan seluruhnya. Rusaknya okosistem akan mengganngu eksistensi agama,merusak jiwa, menggangu akal pikiran, merusak keturunan dan akan menyulitkan secara ekonomi. (2) Sanitasi berbasis air bertumpu pada beberapa hal utama yaitu ketersediaan air, kualitas, keberterimaan, aksesbilitas dan keterjangkauan air. (3) Keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup merupakan kunci kesejahteraan. Stabilitas hidup memerlukan keseimbangan dan kelestarian di segala bidang, baik yang bersifat kebendaan maupun

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Ahwaluna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ahwaluna Merupakan jurnal program studi hukum keluarga Islam yang terbit dua kali setahun yaitu bulan September dan Maret. Ahwaluna menerima artikel dari dosen, mahasiswa dan para cendekiawan yang beasal dari penelitian, pemikiran dan pengalaman. ruanglingkup dari jurnal ini adalah semua yang ...