Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pendduduk terbanyak di dunia, dengan banyaknya jumlah penduduk yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka semakin banyak pula permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu perkembangan tindak pidana. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat serta faktor budaya. Oleh karena itu penelitian ini ingin membahas secara lebih lengkap dan lebih terperinci mengenai tindak pidana laporan palsu atau keterangan palsu oleh karenanya judul yang diangkat oleh penyusun adalah “Analisis Yuridis Terhadap Diskresi Dalam Perkara Tindak Pidana Laporan Palsu.”.
Copyrights © 2024