Kemajuan signifikan telah dicapai di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dalam memperkuat dan mengembangkan industri keuangan syariah sebagai komponen penting dalam sistem keuangan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem keuangan nasional memasukkan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk publikasi ilmiah. Berdasarkan temuan tersebut, sistem keuangan nasional menganut prinsip Tauhid, keadilan, kesempurnaan (Ihsan), tanggung jawab (Mas'uliyah), moderasi (Wasathiyah), dan kejujuran sebagai bagian dari hukum ekonomi Islam. Penggabungan konsep-konsep ini ke dalam sistem keuangan negara memberikan manfaat besar dalam hal keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pencegahan korupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024