Journal of Islamic Studies
Vol 1 No 3 (2023): Journal of Islamic Studies (November)

HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Qoshwah, Nabila Al (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2023

Abstract

Wakaf merupakan salah satu komponen dari kebijakan fiskal Islam yang memiliki potensi besar dalam keseimbangan perekonomian suatu negara. Karena menyangkut harta seseorang serta urusan ibadah kepada Allah swt, hal itu sangat riskan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta muncul berbagai masalah yang terjadi di masyarakat awam, salah satunya kasus penukaran benda wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara teori penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan melalui kasus musala Ar-Ridwan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam adalah boleh, dengan syarat apabila benda wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi demi kepentingan bersama. Namun di dalam hukum Islam tidak dibahas bagaimana pengaturannya secara rinci, selama tidak mengubah asal tujuan dari benda wakaf tersebut. Adapun dalam hukum positif mengatur mekanisme penukarannya serta syarat-syarat yang harus ditempuh dalam proses penukarannya, dengan tetap berpedoman baik pada hukum Islam, Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun hukum Agraria karena dalam urusan ini menyangkut pertanahan. Dan dalam praktiknya, penukaran Musala Ar-Ridwan sudah sesuai dengan pengaturan dalam hukum positif.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jis

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

The Journal of Islamic Studies is managed and published by IAI Al-Zaytun Indonesia. JIS focus is related to the study of Islamic society which consists of Islamic Science and Civilization, Islamic thought, the Muslim community, Islamic philosophy, Islam and Peace, Islamic education, Islamic law, ...