Penelitian ini menjelaskan mengenai Tata Kelola Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Di Desa Keriung Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teori yang dijadikan sebagai dasar analisis adalah teori Tata Kelola Pemerintahan yang baik yakni Rule of law, akuntabilitas, transparant atau openness, profesionalisme, dan participation. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Bahwa penyaluran dana BLT-DD secara prinsip keadilan sudah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Desa Keriung. Kedua, prinsip akuntabilitas pembagian BLT DD Desa keriung secara kelengkapan dokumen pelaporan pertanggung jawaban sudah disampaikan melalui camat kepada bupati. Ketiga, Dalam aspek transparansi pengelolaan dana BLT- DD Desa Keriung bahwa masyarakat desa juga mendapat informasi publik mengenai penerima manfaat BLT DD ini melalui layanan informasi desa. Keempat, Dalam membagikan BLT DD kepada masyarakat Desa Keriung, pemerintah desa sudah cukup professional dalam persiapan yakni menentukan tim satuan tugas yang dianggap kompeten. Kelima, dalam hal Partisipasi penyaluran Dana BLT DD Desa keriung, kepala desa selaku leading sektor melibatkan perangkat desa hingga ke RT dan RW.
Copyrights © 2023