Sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sehingga mendorong masyarakat untuk pergi menjadi pekerja migran salah satu tujuan negaranya adalah Korea Selatan, namun didalam penempatan pekerja migran pernah dalam situasi rentan dan diskrimintaif di luar kontrak kerja. Penelitian ini mengamati peranan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bekerjasama dengan Korea Selatan dengan menandatangani perjanjian kerjasamasama bilateral yang disebut sebagai Employment Permit System (EPS) pada tahun 2007. Dalam skema penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dalam pemenuhan hak – hak pekerja migran Indonesia di Korea Selatan dengan menggunakan indicator ekonomi
Copyrights © 2024