Implementasi ekonomi syariah telah mengalami dinamika yang luar biasa dan masyarakat sangat antusias dalam merespons kehadiran lembaga-lembaga yang berbasis pada ekonomi syariah. Hal ini diindikasikan dengan bermunculannya lembaga-lembaga yang berlabel syariah di tengah-tengah masyarakat seperti perbankan, keuangan, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan reksadana, jurnal ini mengulas implementasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan keberagaman budaya dan kebutuhan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan untuk memahami dampak dan efektivitas implementasi tersebut, dengan fokus pada komplikasi hukum ekonomi syariah, Hasil Penelitian ini menunjukkan Hukum ekonomi adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas dan kehidupan ekonomi, dan ekonomi syariah adalah seperangkat prinsip-prinsip ekonomi umum yang berasal dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dan merupakan konstruksi ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasarnya.Ruang lingkup ekonomi syariah dapat dilihat pada beberapa sumber, Fokus ilmu ekonomi mikro Islam adalah mempelajari pendekatan rekonstruktif yaitu mengikuti model argumentatif yang ada dalam ilmu ekonomi konvensional, namun ketika mengkritik ketidaksesuaian hukum Islam maka model mikro ekonomi ada dalam ilmu ekonomi dan dapat diganti atau bahkan diubah seluruhnya.
Copyrights © 2023