Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk di Indonesia. Salah satu dampak positif dari perkembangan TIK adalah semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi dan layanan secara daring. Namun, perkembangan TIK juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana cyber crime. Hukum cyber crime di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 JO. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 JO. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak pelaku cyber crime.
Copyrights © 2024