Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya. Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya.
Copyrights © 2024