Pandemi COVID-19 berimplikasi pada segala aspek kehidupan, ialah aspek yang mendatangkan akibat positif ataupun negatif. Akibat positif bisa dimaknai dengan menciptakan maslahat dalam kajian kontemporer dengan melaksanakan pertimbangan terhadap peta mafasid serta masaliḥ. Sebaliknya akibat negatif salah satunya dengan runtuhnya keadaan perekonomian. Dengan mengkaji akibat positif COVID- 19 serta teori maslahat bisa berhubungan dengan kaidah hokum (qawa’id fiqhiyyah) sehingga menciptakan pergantian dalam bingkai kaidah hukum, tercantum pula dalam upaya menciptakan suatu maslahah, islah serta istislah. Kajian ini bertujuan mengkaji kemaslahatan yang terjalin dalam pengembangan bisnis kontemporer dan implikasi terhadap pengembangan bisnis kontemporer di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka, sumber data yang dihasilkan melalui literatur seperti buku, jurnal, dan artikel terkait pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini yaitu implementasi qawa'id fiqhiyyah dipengaruhi transaksi ekonomi e-commerce sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan usaha, sebaliknya transaksi ekonomi dengan cara-cara tradisional mempunyai keterbatasan ruang khususnya saat pandemi COVID- 19.
Copyrights © 2023