Pinjam-Meminjam merupakan salah satu bukti bahwa manusia saling membutuhkan satu sama lain. Pinjam-meminjam merupakan bagian dari muamalah. Muamalah merupakan aturan yang mengatur Transaksi manusia dan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan. Semakin maju teknologi maka semakin maju juga inovasi yang dilakukan contoh pinjaman online. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman yang dilakukan secara online. Permasalahannya adalah sistem yang digunakan Pinjaman online dan hukum pinjaman online dalam Islam agar dapat mengetahuinya. Qawa‘id fiqhiyyah merupakan metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kaidah Muamalah dan Kaidah Kemudaratan pada Qawa‘id fiqhiyyah adalah kaidah yang menjelaskan tentang transaksi dalam bermuamalah dan kemudaratan yang terjadi harus dihilangkan. Metode yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah keperpustakaan dengan cara menelusuri buku, jurnal dan artikel. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam konteks muamalah terdapat dua kaidah, yaitu pertama, kaidah muamalah, kaidah ini menjelaskan tentang hukum asal dalam muamalah adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang. Kedua, kaidah kemudaratan, yaitu diwajibkan untuk menghilangkan segala kemudaratan dan bahaya. Adapun hukum pinjam meminjam uang atau utang piutang termasuk pinjaman online adalah boleh karena merupakan aktivitas tolong-menolong, namun dapat menjadi haram ketika ada unsur riba di dalamnya dan menimbulkan kemudaratan.
Copyrights © 2023