Sejak zaman Rasulullah saw., hingga saat ini topik riba sudah banyak dibahas. Banyak ayat serta hadis yang sudah jelas melarang bahkan mengecam perbuatan riba. Riba memberikan dampak kesenangan sementara dengan menjerat orang yang dalam keadaan membutuhkan. Sejatinya akad yang banyak mengandung riba yaitu jual-beli dan utang-piutang. Kedua akad ini termasuk pada akad tabarru’ yaitu dilakukan untuk kebaikan. Sedangkan mengambil keuntungan termasuk pada akad tijarah dengan kesepakatan pihak yang bersangkutan. Dengan berkembangnya zaman serta teknologi inovasi keberadaan riba semakin tak kasat mata. Penelitian ini merupakan literature review. Suatu peninjauan studi deskriptif yang dibuat oleh peneliti untuk mengumpulkan keterangan yang relevan dengan masalah atau topik yang akan bahkan sedang diteliti menggunakan kepustakaan sebagai sumber utama. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan MUI menetapkan wilayah yang memiliki Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maka dilarang untuk menggunakan Lembaga Keuangan Konvensional, namun jika memang tidak terdapat LKS maka dapat menggunakan yang konvensional, atau dalam dapat menggunakan akad syirkah yang dengan sistem bagi hasil.
Copyrights © 2023