Radiasi sinar ultraviolet matahari dapat menyebabkan berbagai permasalahan pada kulit. Untuk mengatasinya perlu adanya perawatan menggunakan kosmetik,salah satunyayaitu krim pemutih wajah (Whitening Cream). Merkuri merupakan salah satu bahan aktif yang sering direkomendasikan karena ion merkuri dianggap dapat menghambat sintesis melamin pigmen kulit di sel melanosit. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.01.23.07.11.6662 tahun 2011 persyaratan logam berat jenis merkuri (Hg) adalah tidak lebih dari 1 mg/kg atau 1mg/L (1ppm). Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk memberikan penyuluhan dan informasi kandungan merkuri pada krim wajah yang beredar dipasaran. Hasil kegiatan pelaksanaan program pengabdian masyarakat krim pemutih yang mengandung merkuri dapat menimbulkan toksisitas terhadap organ-organ tubuh. Hal tersebut terjadi karena senyawa merkuri akan kontak dengan kulit secara langsung sehingga mudah terabsorpsi masuk ke dalam darah dan mengakibatkan reaksi iritasi yang berlangsung cukup cepat diantaranya dapat membuat kulit terbakar, menjadi hitam, dan bahkan dapat berkembang menjadi kanker kulit. Kesimpulan bahwa penyuluhan terlaksana sesuai pelaksanaan dan rencana, mendapat sambutan yang baik dari pemerintah setempat Dusun 14 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sekitar mendapatkan informasi serta pengetahuan dan menerapkan informasi tersebut bagi keluarga dan masyarakat lainnya.
Copyrights © 2020