Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Akad Mudharabah yang bisa dipakai untuk pengelolaan usaha yang akan dilakukan oleh seorang nasabah apabila nasabah tersebut mengajukan permohonan pembiayaan pada suatu Perbankan Syariah di Indonesia. Perbankan Syariah telah menyediakan beberapa akad sebagai akses yang dapat dipakai serta dimanfaatkan oleh para nasabah jika memerlukan dana mendesak untuk beberapa keperluan usaha seperti contohnya dalam pengeloaan suatu usaha yang berlandaskan prinsip Syariah. Implemtasi dalam perbankan Syariah juga menganut beberapa system hukum Syariah yang berbeda dan tidak seperti hukum yang ada pada Perbankan Konvensional.
Copyrights © 2023