Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar di Indonesia. Usaha yang dilakukan untuk memaksimalkan perpajakan tidak bisa hanya dengan mengandalkan peran dari pemerintah dan dirjen pajak, akan tetapi dibutuhkan peran dari wajib pajak yang bersangkutan. Seiring meningkatnya pertumbuhan UMKM saat ini pemerintah melakukan antisipasi untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak dengan menerbitkan PP No. 23 tahun 2018 dimana tarif awal 1% menjadi 0,5%. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh sosialisasi pajak dan omset penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak pasca penetapan PP No. 23 tahun 2018. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak UMKM yang berada di Kabupatan Gianyar dengan pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kuantitatif dengan menggunakan data primer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sosialisasi pajak dan omset penghasilan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pasca PP No.23 tahun 2018.
Copyrights © 2022