Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi mencakup unsur; SPIP, MRI, IEPK; dan Kapabilitas APIP. Penelitian ini bertujuan untuk menguji Implementasi Unsur-Unsur Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam meningkatkan Level Maturitas SPIP. Sampel penelitian ditetapkan sesuai Peraturan BPKP RI, Nomor 5 Tahun 2021,Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,yaitu 40 % dari Jumlah Anggaran yang dikelola dan 30 % dari jumlah keseluruhan Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga jumlah sampel yang ditetapkan sebanyak 11 Instansi Pemerintah, meliputi 3 Instansi Pemerintah “Penanggungjawab” dan 8 Instansi Pemerintah “Wajib”, serta jumlah responden sebesar 30 % dari jumlah Populasi,yaitu 169 Orang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitias SPIP Terintegrasi Hasil Penilaian menunjukkan bahwa Implementasi Unsur-Unsur Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Level 3 Maturitas SPIP Terintegrasi.
Copyrights © 2023