Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien. Menurut Undang-Undangkesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang hak kesehatan di Puskesmas Purwodadi Desa Kedungrejo danuntuk mengetahui pelayanan kesehatan berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Kesehatan tentangpemberian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian lapangandengan mencari sumber data-data langsung dari lapangan yakni Puskesmas Purwodadi DesaKedungrejo melalui pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif yakni pihak puskesmas memberikanedukasi terhadap pasien mengenai informasi jika melakukan tindakan medis, resiko sertapenanggulangannya dan perlindungan hukum represif yakni dalam hal pasien merasa dirugikan, pasienberhak menuntut ganti rugi terhadap pihak puskesmas. Ganti rugi akan dibicarakan melalui prosesmediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasien berhak menempuh ranah litigasi.
Copyrights © 2022