Prinsip pengelolaan BUM Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 4 terkait dengan prinsip-prinsip pengeloaan BUM Desa. Dua prinsip utama diantaranya adalah prinsip terbuka dan bertanggung jawab. Prinsip terbuka berkaitan dengan akses yang tersedia bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan BUM Desa. Sementara Prinsip bertanggung jawab berkenaan kewajiban organisasi publik untuk melaporkan kepada masyarakat berkenaan dengan penggunaaan anggaran dan program kerja pada organisasi tersebut. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BUM Desa Lentera Kabuna, yang berada di Desa Kabuna Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif, dengan data primer dikumpul melalui wawancara dan observasi di lapangan. Data yang terkumpul kemudian direduksi, diolah dan disajikan hingga penarikan kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan BUM Desa Lentera Kabuna dalam pengelolaannya telah menerapkan prinsip terbuka dan bertanggung jawab, dimana manajemen BUM Desa kabuna telah memenuhi indikator keterbukaan informasi, namun masih terdapat kekurangan pada aksesibilitas dokumen informasi bagi masyarakat.
Copyrights © 2022