Praktik penerapan uang denda bagi santri di lingkungan pesantren telah menjadi hal yang lazim dan seringkali menimbulkan perbincangan serta pertanyaan terkait dengan aspek hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk merangkum pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek-aspek keagamaan, moral, dan sosial dari penerapan uang denda bagi santri di pesantren. Melalui analisis yang seksama, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih holistik tentang bagaimana praktik ini dikaji dan diatur dalam kerangka hukum Islam. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian lapangan (field research) dalam konteks pelaksanaan penerapan denda bagi santri yang melanggar aturan di Pondok Pesantren Darunnadwah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penerapan uang denda bagi santri di lingkungan pesantren memiliki kompleksitas dan dinamika yang mencerminkan aspek keagamaan, moral, dan sosial. Berbagai bentuk hukuman denda, seperti pembayaran ganti rugi, denda moneter, pembatalan akad, dan peralihan resiko, diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan tujuan pendidikan pesantren. Pentingnya transparansi, keadilan, dan pendekatan pembelajaran dalam penerapan denda menjadi sorotan dalam hasil penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan dan praktik yang lebih baik dalam penerapan denda, serta memberikan wawasan yang berharga bagi pembaca untuk menggali lebih dalam implikasi dan relevansinya dalam konteks kehidupan pesantren.
Copyrights © 2023