El Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
Vol 1 No 1 (2022)

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen

Pahlevi, Farida (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Korupsi masih menjadi noda demokrasi yang menakutkan di Indonesia. Semester I tahun 2021, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menemukan ada sebanyak 209 kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan 482 tersangka dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp26.830 Triliun. Penindakan kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku aparat penegak hukum (APH). Jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh APH mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, dan nilai kerugian negara. Selain peningkatan kuantitas kasus korupsi, permasalahan terjadi ketika kinerja APH pada semester I tahun 2021 menurut penilaian ICW hanya mencapai sekitar 19 persen dan berada pada peringkat E atau Sangat Buruk. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini akan membahas upaya ideal pemberantasan korupsi dengan pendekatan teori Legal System gagasan Lawrence M.Friedman. Hasil penelitian menunjukkan, upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi sistem harus ditanggulangi dengan sistem antikorupsi yang merujuk pada tiga komponen sistem hukum, yaitu  struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Corruption is still a frightening stain of democracy in Indonesia. According to Data on Trends in the Action of Corruption Cases in Semester I of 2021, the Indonesian Corruption Watch (ICW) found that there were 209 corruption cases handled by Law Enforcement Officials (APH) with 482 suspects and the value of state losses incurred was Rp. 26,830 trillion. The prosecution of corruption cases is handled by the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission (KPK) as law enforcement officers (APH). The number of corruption cases handled by APH has increased both in terms of the number of cases, suspects, and the value of state losses. In addition to the increase in the quantity of corruption cases, problems occur when APH's performance in the first semester of 2021 according to ICW's assessment only reaches 19 percent and is ranked E or Very Poor. This shows that efforts to eradicate corruption in Indonesia have not been maximized. By using a qualitative descriptive method, this study will discuss the ideal effort to eradicate corruption using the Legal System theory approach by Lawrence M. Friedman. The results of the study show that efforts to eradicate corruption that have become a system must be overcome with an anti-corruption system that refers to the three components of the legal system, namely legal structure, legal substance, and legal culture.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

eldusturie

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundangan merupakan jurnal peer-review dengan sistem double blind review yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan ruang lingkup Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Khususnya dalam kaitannya dengan ketatanegaraan islam dan perkembangan ...