PAbstract: Taxes are a payment burden that must be paid by all people with the aim of increasing national development. However, in practice, in the process of paying taxes, there are many acts of tax avoidance, which is an action taken by taxpayers in determining the payment of the lowest possible tax burden. This is intended to seek profit or net profit as much as possible. The tax avoidance process is both legal and illegal depending on the country that regulates it. In this case, tax avoidance in Indonesia is a legal action, because there are no laws and regulations governing it. This study aims to determine the urgency of setting tax avoidance in tax regulations in Indonesia. The type of research used is normative juridical with qualitative methods. The results show that the taxation conditions in Indonesia are very easy to commit fraud, such as tax avoidance by taxpayers, especially corporate taxpayers. Therefore, the author recommends that two attempts be made. First, optimizing the implementation of the existing tax system and facilities as well as possible. Second, reconstructing the taxation system by establishing a new law by utilizing the simplification of the formation of legislation. This is done to accelerate the certainty of Indonesian tax law. So it is necessary to form legislation quickly through the existing legislation system.Abstrak:Pajak adalah beban pembayaran yang wajib dibayar oleh seluruh masyarakat dengan tujuan untuk peningkatan pembangunan nasional. Namun dalam praktiknya, proses pembayaran pajak banyak terjadi tindakan penghindaran pajak atau tax avoidance yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam menentukan pembayaran beban pajak serendah-rendahnya. Hal ini diperuntukan untuk mencari keuntungan atau laba bersih sebanyak-banyaknya. Proses tax avoidance merupakan tindakan legal dan juga illegal tergantung dari suatu negara yang mengatur. Dalam kasus ini tindakan tax avoidance di Indonesia merupakan tindakan legal, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan tax avoidance dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi perpajakan di Indonesia sangat mudah untuk dilakukan kecurangan, seperti dilakukannya tindakan tax avoidance dari wajib pajak terutama wajib pajak perusahaan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar dilakukannya dua upaya. Pertama, optimalisasi pelaksanaan sistem perpajakan dan fasilitas yang telah ada dengan sebaik-baiknya. Kedua, merekonstruksi sistem perpajakan dengan membentuk undang-undang baru dengan pemanfaatan simplifikasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan untuk percepatan kepastian hukum perpajakan Indonesia. Sehingga perlu membentuk peraturan perundang-undangan dengan cepat melalui sistem legislasi yang ada.
Copyrights © 2022