Penelitian ini dilakukan atas dasar peristiwa kekerasan yang kerap kali dialami oleh orang yang menetap di dalam lingkup keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis. Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga.. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui terkait penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut. Peneliti melakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif dalam menjawab permasalahan ini. Maka akan memperoleh hasil bahwa dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
Copyrights © 2023