Dalam konteks lokalitas, Cirebon memiliki dimensi historis yang cukup menarik. Ada banyak pengaruh tradisi hukum di daerah ini, setidaknya hinggaabad ke-18 M. Kebudayaan-kebudayaan pra Islam yang didominasi kultur Hindu, Budha dan tradisi-tradisi lokal yang mengalami pergeseran sejak Islammemasuki daerah ini pada abad ke-13 M. Transisi di bidang hukum pada abad-abad setelahnya sangat memungkinkan terjadi. Paling tidak berlangsungdalam tiga nuansa akomodatif-akulturatif, sinkretik-asimilitif dan konflik. Konsolidasi hukum Islam yang dipelopori ulama-ulama awal di Cirebon setidaknya membuktikan adanya proses sosialisasi dan massifikasi Islam dan hukum-hukumnya di kalangan umat Islam kala itu.
Copyrights © 2014