Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang
Vol. 1 No. 1 (2021): April

Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 23 Terhadap Jasa Outsourcing Pada PT. Karang Putih Sejati Padang

Melli Herfina (Unknown)
Ade Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2021

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana yang dimaksud dalam PPh Paal 21. Salah satu yang menjadi objek pajak yang dipotong PPh Paal 23 adalah Jasa Outsourcing. Jasa Outsourcing merupakan jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui perhitugan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa outsourcing. Metode penelitan yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh pasal 23 sudah sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jaaip

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang (JAAIP) berfokus pada penelitian terkait akuntansi dan keuangan yang relevan untuk pengembangan teori dan praktik akuntansi di Indonesia dan Asia Tenggara. JAAIP mencakup berbagai pendekatan penelitian, yaitu: kuantitatif, kualitatif, dan metode campuran. ...