Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana yang dimaksud dalam PPh Paal 21. Salah satu yang menjadi objek pajak yang dipotong PPh Paal 23 adalah Jasa Outsourcing. Jasa Outsourcing merupakan jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui perhitugan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa outsourcing. Metode penelitan yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh pasal 23 sudah sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak.
Copyrights © 2021