Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap perolehan hak atas tanah adat. metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum yakni deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini meliputi, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, baik dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis. Peran pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam bidang pertanahan meliputi membuat peraturan daerah yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat, melakukan harmonisasi peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan mencabut atau merubah peraturan daerah yang bertentangan dengan tujuan politik hukum masyarakat adat
Copyrights © 2020