Arikel ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menciptakan pemerintahan yang baik, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan dan konseptual terkait kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Kajian ini menggunakan Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif analistik, agar bisa menjawab permasalahan dan bisa diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini meliputi pelaksanaan kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dengan cara mematuhi dan menjauhi larangan pegawai negeri sipil, dan menerapkan faktor-faktor yang mempengaruhi pegawai negeri sipil dalam menjalankan kewajiban dan larangan guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan mengguunakan managemen pegawai negeri sipil secara profesional dan akuntabel.
Copyrights © 2020