Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perizinan pertambangan rakyat dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah izin pertambangan rakyat di dapat melalui permohonan kepada menteri, dan diberikan di dalam wilayah pertambangan rakyat yang sebelumnya sudah ditetapkan terlebih dahulu dan sanksi pidana kurungan yang diberikan kepada pelaku lebih ringan akan tetapi pidana denda diperbesar, atau lebih mengutamakan pembayaran denda dan ganti kerugian sebagai akibat perbuatan pidana.
Copyrights © 2020