Sengketa Tanah selalu mewarnai setiap kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur baik itu sengketa yang terjadi antar masyarakat adat maupun sengketa tanah dengan pihak perusahan, sehingga perlu menyelesaian untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan dalam masyarakat. Adapaun faktor-Faktor penyebat terjadinya sengketa tanah di kabupaten Kotawaringi Timur antara lain : ketidak jelasan tapal batas tanah anatar masyarakat/masyarakat adat,dan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat tampa adanya surat (alas hak Atas tanah) yang jelas sebagai alat pembuktian ketika terjadi sengketa tanah. Serta faktor yang menyebabkan terjadinyasengketa tanah adalam meningkatnya nilai jual harga tanah di kabupaten Kotawaringin Timur. Peranan Kepala adat dala menyelesaian sengketa tanah antar masyarakat adat di kabupaten Jotawaringin Timur adalah sebagai fasilidator yang memfasilitasi/penghubung parapihak yang bersengketa, sebagai mediator/mediasi para pihak yang bersengketa dan sebagai pemimpin peradilan adat dala proses penyelesaian sengketa, serta sebagai hakim perdamainan dalam pengembilan keputusan penyelesaian sengketa tanah dalam proses musyawarah/Led Kerapatan Adat. Setelah telah para piihak menerima hasil keputusan musyawarah/Led Kerapatan Mantir Adat di terima Damang Kepala adat menerbitkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat sebagai kekuatan hukum yang mengikat telah di selesaikannya sengeta tanah yang terjadi.
Copyrights © 2020