Penerapan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan tetap eksis dan diterapkan sampai sekarang. Penerapan hukum adat dilakukan oleh Lembaga Adat (Kedamangan), penerapan hukum sebagai upaya dalam menegakan hukum serta untuk memulihkan Ketidak seimbangan lingkungan masyarakat adat dari akibat adanya pelanggaran (masalah yang terjadi hukum adat yang terjadi). Proses penerapan sanksi hukum adal dilaksanakan di proses Led Kerapan Adat (Peradilan Adat) di tingkat kecamatan sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran adat yang dilakukan, Sehingga tujuan perapan sanksi hukum adat ini dapat terlaksana dalam pengembalikan kesimbangan kehidupan pada masyarakat adat.
Copyrights © 2021